Menilik Persyaratan Permohonan SIM


Persyaratan Permohonan SIM

Berikut adalah Syarat dan persyaratan permohonan Surat Izin Mengemudi :
  1. Bisa baca tulis.
  2. Mengajukan permohonan tertulis.
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas Usia :
    •         16 th >  untuk golongan SIM C
    •         17 th >  untuk golongan SIM A
    •         20 th >  untuk golongan SIM B1/B2
  5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter umum/POLRI.
  7. Lulus Ujian Teori dan Praktek.
  8. Membayar biaya administrasi.
    (Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA)
  •         SIM BARU : Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  •         PERPANJANGAN : Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
Untuk 1-7 point diatas sangat jelas untuk dipahami dan dijalankan, namun untuk poin ke 8 yaitu tarif pembuatan SIM banyak hal yang menjadi komponen perhitungan, mulai dari komponen A hingga Z  atau bahkan komponen dari entah berantah yang konon menjadikan tarif pembuatan SIM melambung kaya harga balon.

Sadar atau tidak sadar itulah indonesia kita, semoga perubahan kearah perbaikan bukanlah hanya slogan ketika para calon anggota Dewan Legeslatif untuk memperoleh simpati dan suara rakyat

Komentar

Postingan Populer