Menilik Persyaratan Permohonan SIM
Persyaratan Permohonan SIM
Berikut adalah Syarat dan persyaratan permohonan Surat Izin Mengemudi :
- Bisa baca tulis.
- Mengajukan permohonan tertulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas Usia :
- 16 th > untuk golongan SIM C
- 17 th > untuk golongan SIM A
- 20 th > untuk golongan SIM B1/B2
- Trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter umum/POLRI.
- Lulus Ujian Teori dan Praktek.
- Membayar biaya administrasi.
- SIM BARU : Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
- PERPANJANGAN : Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
Sadar atau tidak sadar itulah indonesia kita, semoga perubahan kearah perbaikan bukanlah hanya slogan ketika para calon anggota Dewan Legeslatif untuk memperoleh simpati dan suara rakyat
Komentar
Posting Komentar