(Kenapa) Beda Hari Raya Idul Fitri (Siapa Takut?)


Kemarin, tanggal 29 Agustus 2011 terjadi sidang itsbat (penentuan) tanggal 1 Syawal 1432 H. yang diketuai oleh bapak Mentri Agama selaku penanggung jawab penentuan Hari Raya Idul fitri didampingi oleh MUI dan dihadiri oleh ormas-ormas islam Indonesia dan para kedutaan negara islam. dalam sidang tersebut bapak mentri memutuskan untuk menyempurnakan hitungan romadhon menjadi 30 hari berdasarkan laporan dari berbagai daerah bahwa mereka belum melihat bulan.

Seperti yang terjadi beberapa tahun yang lalu, perbedaan Hari Raya idul Fitri bukanlah suatu hal yang tabu, melainkan hal itu lazim dan biasa terjadi. namun tahun ini lebih heboh dan lebih ramai dibandingkan tahun-tahun yang lalu. apa pasalnya?

Hal tersebut dipicu oleh beberapa hal diantaranya adalah SKB ( Surat Keputusan Bersama ) 3 Menteri dalam penentuan Hari-Hari Libur dan Cuti Nasional dimana dalam Surat Tersebut dicantumkan bahwa libur dan cuti nasional Hari Raya Idul fitri ditetapkan mulai tanggal 29-31 Agustus. namun pada kenyataanya beberapa kalender mencetaknya menjadi cuti nasional 29 Agustus dan Libur Hari Rayanya tanggal 30 dan 31 Agustus. sehingga banyak yang beranggapan bahwa Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 30 Agustus.

Memang secara hisab hakiki, tanggal 29 Agustus masuk dalam kawasan Wujudul Hilal (adanya bulan baru) namun masih berada dibawah kategori Imkanu Rukyah. dalam Syar'i acuanya adalah Rukyatul Hilal ( Melihat Bulan ) bukan imkanu rukyah apalagi hanya wujudul hilal. mari selanjutnya kita bahas mengenai apa dan bagaimana serta implementasi nama-nama tersebut dipakai.


Wujudul Hilal adalah datangnya bulan baru secara hisab falaki ( Perhitungan Astronomi ) atau posisi bulan diatas 0 derajat horizon disaat matahari terbenam. dan muhammadiyah menggunakan teori ini dengan kriteria sebagai berikut :
  • Telah terjadi ijtimak (konjungsi),
  • Ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
  • Pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). 

     Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut: " Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu  ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".
    Imkanu Rukyah adalah kemungkinan bulan terlihat Ketika Matahari terbenam, dibawah ini adalah kriteria metode imkanu rukyah :
    • Ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
    • Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
    • Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.

    Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa ditebak hasilnya".  Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. disamping Indonesia Malaysia juga menggunakan kriteria Imkanu Rukya.

    Rukyatul Hilal Teori Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data observasi hilal yang dianggap valid. Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop dan sejenisnya.

    Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan masih mengakui  kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas batas imkanurrukyat 2° bahkan hanya dengan mata telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya NU menggunakan kriteria imkanurrukyat 2° tanpa syarat elongasi dan umur Hilal.
     

    Posisis Hilal Menurut Ahli Astronomi untuk 1 Syawal 1432
    Setelah anda mengetahui beberapa metodologi dan pengertian masalah hilal, kini anda akan saya bawa flash back ke kejadian penentuan 1 Syawal 1432H. dimana terjadi perbedaan hari raya idul fitrinya dikarenakan perbedaan metodologi yang telah saya bahas diatas. namun secara astrologi, perbedaan kemarin sangatlah tidak logis Sebagai gambaran, silahkan anda lihat gambar posisi terbitnya bulan dibawah ini :
    Tanggal 29 Agustus 2011
    Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas di atas sesuai dengan teori visibilitas hilal maka seluruh wilayah Indonesia mustahil dapat menyaksikan hilal pada hari pertama ijtimak sore setelah Matahari terbenam (29 Agustus 2011) walaupun menggunakan teleskop.

    Tanggal 30 Agustus 2011

    Keterangan :
    Hijau : Dapat dengan mudah melihat bulan
    Biru : Bulan terlihat apabila cuaca cerah
    Abu-abu : Bulan terlihat dengan bantuan teleskop
    Merah : Bulan hanya terlihat dengan teleskop
    Hitam : Bulan tidak terlihat

    Melihat data diatas untuk kawasan ASIA PASIFIK, maka romadhon 1432 diistikmalkan 30 hari karena bulan tidak terlihat dari dataran Asia Pasifik. baik itu menggunakan bantuan teleskop apalagi memakai mata telanjang. Data diatas adalah sebagai pelengkap kajian Rukyatul Hilal Bil Fi'li sebagai kajian sunnatullah atas keberadaan bulan.

    Kajian Fiqih
    Rasulullah Saw. bersabda : “ Berpuasalah kalian apabila melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian apabila melihatnya.” ( HR. Bukhari dan Muslim )

    Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. : “Sesungguhnya Rasulullah Saw. menjelaskan tentang Ramadhan dengan mengatakan : Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian telah melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya, maka jika mendung, maka lihatlah awal bulan dan sempurnakanlah selama tiga puluh hari” ( Riwayat Bukhari)


    Perbedaan Terbitnya Bulan Karena Perbedaan Tempat
    Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadh binti Al Haarits telah mengutusnya menemui Muawiyyah di Syam. Berkata Kuraib, Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang
    aku masih berada di Syam dan aku melihat hilal pada malam Jumat.

    Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, kemudian ia menyebut tentang hilal, lalu ia bertanya, Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan) ?

    Jawabku, Kami melihatnya pada malam Jumat

    Ia bertanya lagi, Engkau melihatnya (sendiri) ?

    Jawabku, Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan
    Muawiyyah juga puasa

    Ia berkata, Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami
    berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat
    hilal (bulan Syawal).

    Aku bertanya, Apakah tidak cukup bagimu ruyah dan puasanya Muawiyyah ?

    Jawabnya, Tidak ! Begitulah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam telah
    memerintahkan kepada kami.

    Hadits ini telah dikeluarkan oleh : Imam Muslim (3/126), Abu Dawud (no. 2332),
    An Nasai (4/105-106), At Tirmidzi (no. 689), Ibnu Khuzaimah (no. 1916),
    Daruquthni (2/171), Baihaqi (4/251) dan Ahmad (9/270). Hadits ini Shahih.

    Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal
    Ramadhan pada malam Jumat, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ruyah penduduk Saudi cukup (atau berlaku) untuk penduduk Indonesia ?

    Jawaban Ibnu Abbas, Tidak, yakni tidak cukup (atau tidak berlaku) ruyahnya
    penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ruyahnya sendiri, Begitulah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam telah memerintahkan kepada kami.

    Imam Ibnu Khuzaimah berkata tentang hadits ini, Dalil tentang wajibnya atas
    tiap tiap penduduk negeri puasa Ramadhan karena ruyah mereka, tidak ruyah selain negeri mereka (Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)

    Berkata Imam At Tirmidzi, Sesungguhnya bagi tiap tiap penduduk negeri ada
    ruyah mereka (sendiri) (Kitab Sunan At Tirmidzi)

    Jadi, Masihkah anda takut perbedaan 1 Syawal?

    Diintisarikan dari berbagai sumber

    Komentar

    Postingan Populer