Mengqodho Sholat


Qadha’ shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan. Tidak disyaratkan dalam mengqadha’ shalat pada waktu yang sama dengan shalat yang ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha’ shalat dhuhur di waktu isya’ atau lainnya. Namun lebih utama tidak mengqadha shalat di waktu-waktu yang dimakruhkan, yaitu :
  1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
  2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
  3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
  4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
  5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
hukum mengqodho sholat menurut 4 imam mazhab fiqh adalah wajib. adapun waktu Mengqadha’ shalat dapat ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan) itu pendapat imam Syafi'i, sedangkan pendapat tiga imam lainya wajib pula untuk bersegera mengqodho sholat. Namun jika tanpa udzur seperti karena malas 4 imam mazhab fiqih sepakat sepakat untuk wajib bersegera mengqadha’ tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha’ shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya  mengqadha’ shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. Kecuali menurut Imam Mawardi tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha’ di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun diqadhai di siang hari.
Referensi : Almajmu’ syarh Muhadzab juz 3 hal 390
Raudhoh altholibin juz 1 hal 70
I’anah Tholibin juz 1 hal 31

Komentar

Postingan Populer