Berapa sih 1 (satu) Sha Itu????


Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. berkata:

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya)

Jadi zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadist tersebut diatas. yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :

Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh


Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 675 Gram  Jadi satu Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910)

Sedangkan menurut al-Rafi’i dan madzhab Syafi’i, sama dengan 693 1/3 dirham (Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911)

Dari kalangan Hanbali berpendapat, satu sha' juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg)

Imam Hanafi ukuran satu sha menurut madzhab ini. lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909. :

Satu sha menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).

bahkan Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan: Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin. Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yasa’ alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha’ menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi).

Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111.  Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam)
Al Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230)

Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56)
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram


Menurut Para Ulama Indonesia


Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram.

Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. 
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg).
Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari’ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.

Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371

Jadi hemat saya zakat fitrah dengan 2,5 Kg sesuai keterangan diatas hukumnya sah (Karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 Kg) dan jika ingin mengeluarkan sebesar 2,751 Kg hukumnya afdhal. Semakin afdhal tentu lebih baik. :)

Namun untuk saya pribadi lebih berhati-hati yaitu dengan mengambil pendapat dari Imam Syafi'i dimana menurut keterangan diatas, 1 Sha' adalah 2,751 Kg dan biasanya keluarga saya mengeluarkan zakat fitrah dibulatkan menjadi 3 Kg karena lebih mudah dalam pembelianya. Semoga Allah memberikan barokah atas kelebihan tersebut dan memberikan barokah dan ridhoNya atas kekurangan.

Komentar

  1. terima kasih banget postingannya, mas. bisa saya jadikan rujukan nih. sebentar lagi kan mau membayar zakat.

    BalasHapus
  2. matur suwun kang, sudah datang keblog saya, bayar zakatnya boleh kok dimulai dari terbitnya matahari di awal bulan romadhon

    BalasHapus
  3. kajianislamdansains.blogspot.comRabu, 15 Agustus 2012 pukul 09.32.00 WIB

    kang dalam konversi satuan berat internasional 1 ons(bhs indonesianya tapi di internasional penyebutannya ounce) adalah 28,3495 gram bukan 100 gram. Allahu alam

    BalasHapus
  4. Syukran atas masukanya kang, telah saya ganti istilah ons agar tidak menjadi ambigu berikut menurut beberapa penelusuran yang saya dapat untuk istilah ons (Indonesia) bukan once(internasional.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia rev. V
    KBBI revisi kelima yang akan terbit tahun 2013, diumumkan oleh: Mujizah (Kepala Bidang Pengkajian Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa Kemdiknas) tahun 2010. Sebaiknya definisi "ons" di KBBI rev. V mendatang diredefinisi ulang sebagai:

    ons (n) satuan ukuran berat (massa) tradisional lama yang penggunaan-nya sudah tidak resmi. Dalam percakapan sehari-hari modern, 1 ons setara dengan 100 gram. Ukuran nilai 100 gram berasal dari perkenalan sistem metrik belanda pada tahun 1820. Sistem metrik belanda dipunahkan di belanda dan tidak lagi resmi pada tahun 1937, dan juga akhirnya tidak resmi di indonesia menurut UU no.2 tahun 1981. Karena satuan ons tidak lagi didukung UU secara resmi, maka bila ada pihak yang dirugikan, di pengadilan 1 ons akan dinilai 28.35 gram atau 1/16 pon menurut avordupois internasional.

    Demikian juga dengan "pon" untuk diredefinisi ulang pada KBBI rev. V mendatang:

    pon (n) satuan ukuran berat (massa) tradisional lama yang penggunaan-nya sudah tidak resmi. Dalam percakapan sehari-hari modern, 1 pon setara dengan 500 gram (1/2 kilogram). Ukuran nilai 500 gram berasal dari perkenalan sistem metrik belanda pada tahun 1820 yang pada waktu itu didefinisikan 1 pon setara dengan 1 kilogram. Sistem metrik belanda dipunahkan di belanda dan tidak lagi resmi pada tahun 1937, dan juga akhirnya tidak resmi di indonesia menurut UU no.2 tahun 1981. Karena satuan ons tidak lagi didukung UU secara resmi, maka bila ada pihak yang dirugikan, di pengadilan 1 pon akan dinilai 435.59 gram atau 16 ons menurut avordupois internasional.
    Wallahu a'lam

    BalasHapus
  5. Alhamdulillah, sekarang bisa mengerti tentang zakat. Satu ilmu agama bertambah hari ini, terima kasih bang

    BalasHapus
  6. Untuk kehati-hatian dilebihkan dari 2.5 kg, bagaimana pendapat org2 yg mengatakan itu tdk tepat dgn 1 sha' (Rosululloh). Maturnuwun tulisannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya kang, maaf ilmu saya masih terbatas, tapi itulah khilafiyah dan iktiyar kita untuk mendekati taqdiriyah ukuran 1 sha nya Rosulullah diakhir tulisan saya : Semoga Allah memberikan barokah atas kelebihan tersebut dan memberikan barokah dan ridhoNya atas kekurangan

      Hapus
  7. Baru baca,baru tau,pernah tau,tapi lupa,sekarang ingat lagi.dan....Alhamdulillah walaupun saya baca telat.Ramadan,1435 H.

    BalasHapus
  8. Asslamu'alaikum kang

    saya agak bingung nih
    saya nyoba" beberapa hadist tentang sha'
    dan dr apa yg saya tangkep, sha' merupakan satuan volume

    sementara d tulisan d atas, sha disamakan juga dengan satuan berat, mata uang, dan bahkan luas
    sementara qt tau berat, volume, mata uang, dan luas merupakan hal-hal yg sangat berbeda

    misal, satu liter beras mungkin beratny gak akan sama dengan satu liter kurma
    apalagi soal harga, kemungkinan besar akan berbeda

    saya juga bingung tentang salah satu pendapat yang ada di indonesia
    menyamakan sha' dengan satuan luas serta volume
    padahal luas g akan bs dkonversiin jd volume karena g punya 'tinggi'

    Allahu alam

    BalasHapus
    Balasan
    1. "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya)

      Dilihat dari hadist diatas, Rosulullah mewajibkan Zakat Fitrah dengan satuan Sha' adapun perbedaan isi dari sha' bisa dipilih antara Kurma ataupun Gandum. dan sesuai dengan kesepakatan ulama ( Syafi'iyah dan lainya ) bahwa kurma ataupun gandum tersebut diganti sesuai dengan MAKANAN POKOK daerah setempat.

      Karena kontek "Sha" disini adalah 1 sha makanan pokok daerah setempat, dan tentunya karena kita di Indonesia, maka yang kita ukur adalah 1 sha' beras. yang jika beras 1 sha itu ditimbang maka insya Allah tidak akan melenceng jauh dari ukuran timbangan.
      Wallahu A'lamu

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer